LOGO KH

TUGAS DAN FUNGSI DINAS  PERUMAHAN  RAKYAT  DAN  KAWASAN  PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

TUGAS DAN FUNGSI DINAS;

 

TUGAS :

Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Kawasan  Permukiman,  Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup  yang  menjadi kewenangan  Daerah  dan  tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Kawasan  Permukiman,  Pertanahan dan Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan   di   bidang   perumahan   dan   kawasan b  permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan di  bidang  perumahan  dan  kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan   urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN;

 

TUGAS :

Bidang Perumahan dan  Kawasan Permukiman  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

 

FUNGSI :

Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana operasional  Bidang  Perumahan  dan Kawasan Permukiman;
  2. Penyusunan petunjuk   teknis   dan   petunjuk   pelaksanaan pengembangan perumahan, kawasan permukiman serta permukiman kumuh, peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman serta permukiman kumuh, peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. Pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
  5. Sosialisasi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
  6. Pembangunan dan rehabilitasi  rumah  korban  bencana  atau relokasi program Daerah;
  7. Pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau relokasi program Daerah;
  8. Pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan/atau rumah khusus;
  9. Fasilitasi perizinan     pembangunan     dan     pengembangan perumahan dan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB);
  10. Fasilitasi perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  11. Penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
  12. Peningkatan kawasan permukiman  kumuh  dengan  luas  di bawah 10 (sepuluh) Ha;
  13. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan;
  14. Penyelenggaraan sertifikasi dan  registrasi  bagi  orang  atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil;
  15. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara periodik; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERTANAHAN;

 

TUGAS :

 Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas membantu Kepala Dinas dalam membantu Kepala Dinas dalam penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang pertanahan.

 

FUNGSI :

Bidang Pertanahan melaksanakan Fungsi :

  1. Penyusunan rencana operasional Bidang Pertanahan;
  2. Penyusunan petunjuk   teknis  dan   petunjuk  pelaksanaan program dan kegiatan di bidang fasilitasi perizinan lokasi, fasilitasi perizinan membuka tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian   sengketa   tanah garapan, penyelesaian     ganti     kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan,  redistribusi   tanah,   serta   ganti   kerugian program tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat dan pengelolaan tanah kosong;
  3. Fasilitasi perizinan lokasi dalam 1 (satu) Daerah;
  4. Koordinasi pengadaan tanah di wilayah Provinsi;
  5. Percepatan pengadaan tanah  untuk  Pembangunan  Proyek Strategis Nasional (PPSN);
  6. Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah;
  7. Penyelesaian masalah ganti  kerugian  dan  santunan  tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
  8. Fasilitasi penetapan subjek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) Daerah;
  9. Fasilitasi dan koordinasi penetapan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) Daerah;
  10. Penetapan ganti kerugian  tanah  kelebihan  maksimum  dan tanah absentee lintas Daerah;
  11. Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah;
  12. Penyelesaian masalah tanah kosong;
  13. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;
  14. Fasilitasi perizinan membuka tanah;
  15. Penyelenggaraan penatagunaan tanah  yang  hamparannya dalam 1 (satu) Daerah;
  16. Koordinasi perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah pasca reklamasi;
  17. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan secara periodik; dan
  18. Pelaksanaan tugas lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG TATA LINGKUNGAN;

 

TUGAS :

Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis terhadap perencanaan pengelolaan  lingkungan  hidup,  analisis  kajian  dampak lingkungan, dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

 

FUNGSI :

Bidang Tata Lingkungan melaksanakan Fungsi :

  1. Penyusunan rencana operasional Bidang Tata Lingkungan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal  dan hak  Masyarakat  Hukum  Adat (MHA), yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), peningkatan pendidikan, pelatihan dan  penyuluhan   lingkungan   hidup   untuk   masyarakat, penghargaan   lingkungan   hidup   untuk   masyarakat   dan penanganan pengaduan lingkungan hidup;
  3. Penyelenggaraan Rencana   Perlindungan   dan   Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  4. Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  6. Penyelenggaraan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  7. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  8. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
  9. Penyelenggaraan pemberian penghargaan  lingkungan  hidup tingkat Daerah;
  10. Penyelenggaraan penyelesaian   pengaduan   masyarakat   di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  11. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Tata Lingkungan secara periodik; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP;

 

TUGAS :

Bidang  Pengendalian  dan  Pemeliharaan  Lingkungan  Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan Keanekaragaman  Hayati (KEHATI),  pengendalian  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta Pengelolaan Persampahan.

 

FUNGSI :

Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup melaksanakan Fungsi :

  1. Penyusunan rencana operasional  Bidang  Pengendalian  dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  2. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta Pengelolaan Persampahan;
  3. Penyelenggaraan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  4. Penyelenggaraan penanggulangan pencemaran  dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  5. Penyelenggaraan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  7. Penyelenggaraan penyimpanan   Sementara  Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  8. Penyelenggaraan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dalam 1 (satu) Daerah;
  9. Penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  10. Fasilitasi perizinan    pendaurulangan   sampah/pengelolaan sampah,   pengangkutan   sampah   dan   pemrosesan   akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
  12. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup secara periodik; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dwonload