TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
TUGAS DAN FUNGSI DINAS;
TUGAS :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan b permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan serta bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN;
TUGAS :
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
FUNGSI :
Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana operasional Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengembangan perumahan, kawasan permukiman serta permukiman kumuh, peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman serta permukiman kumuh, peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
- Sosialisasi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
- Pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
- Pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau relokasi program Daerah;
- Pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan/atau rumah khusus;
- Fasilitasi perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan dan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB);
- Fasilitasi perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
- Peningkatan kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
- Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan;
- Penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERTANAHAN;
TUGAS :
Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas membantu Kepala Dinas dalam membantu Kepala Dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan.
FUNGSI :
Bidang Pertanahan melaksanakan Fungsi :
- Penyusunan rencana operasional Bidang Pertanahan;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang fasilitasi perizinan lokasi, fasilitasi perizinan membuka tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, redistribusi tanah, serta ganti kerugian program tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat dan pengelolaan tanah kosong;
- Fasilitasi perizinan lokasi dalam 1 (satu) Daerah;
- Koordinasi pengadaan tanah di wilayah Provinsi;
- Percepatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PPSN);
- Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah;
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
- Fasilitasi penetapan subjek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) Daerah;
- Fasilitasi dan koordinasi penetapan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) Daerah;
- Penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Daerah;
- Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah;
- Penyelesaian masalah tanah kosong;
- Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;
- Fasilitasi perizinan membuka tanah;
- Penyelenggaraan penatagunaan tanah yang hamparannya dalam 1 (satu) Daerah;
- Koordinasi perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah pasca reklamasi;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG TATA LINGKUNGAN;
TUGAS :
Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis terhadap perencanaan pengelolaan lingkungan hidup, analisis kajian dampak lingkungan, dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
FUNGSI :
Bidang Tata Lingkungan melaksanakan Fungsi :
- Penyusunan rencana operasional Bidang Tata Lingkungan;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat dan penanganan pengaduan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
- Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
- Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
- Penyelenggaraan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
- Penyelenggaraan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Tata Lingkungan secara periodik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP;
TUGAS :
Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta Pengelolaan Persampahan.
FUNGSI :
Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup melaksanakan Fungsi :
- Penyusunan rencana operasional Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta Pengelolaan Persampahan;
- Penyelenggaraan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Penyelenggaraan penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
- Penyelenggaraan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dalam 1 (satu) Daerah;
- Penyelenggaraan pengelolaan sampah;
- Fasilitasi perizinan pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup secara periodik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dwonload