Selamat datang Di Website Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu
Mewujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan serta Terciptanya Hunian yang Sehat dan Produktif.
Secara singkat, dalam perjalanannya Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu ini mengalami perubahan nomenklatur dan struktur organisasi, mulai dari Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu.
Seiring berjalannya roda pemerintahan dinas ini mengalami perubahan kembali sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2005 tanggal 9 Maret 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu maka terjadi pemisahan 2 (dua) SKPD pada periode Desember 2008 yaitu Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu.
Terakhir dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu, yang mulai efektif berlaku pada tahun 2017 sampai sekarang.
DLHPRKP Kab. KH
SENIN - KAMIS
07.30 - 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB)
JUM'AT
07.30 - 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB)